
Profil
PPID Dinas PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KUBU RAYA
TENTANG PPID
Pengelola
Layanan Informasi dan Dokumentasi Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan
Pengembangan Kabupaten Kubu Raya dibentuk dengan Keputusan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Kubu Raya Nomor 36 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pejabat
Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya.
Pembentukan
ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 22
Tahun2023 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Tugas Dan Wewenang PPID
1.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :
2.
membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan
kewenangannya;
3.
melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi Publik yang telah
ditetapkan PPID
4.
mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
dan pelayanan Informasi Publik;
5.
mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan
Informasi di Badan Publik;
6.
membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
7.
membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar
Informasi Publik; dan
8.
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar
mudah diakses oleh publik.
Wewenang PPID Pembantu
1.
meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi
di Badan Publik;
2.
meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan
Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
3.
menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen
untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi
Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal
suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
VISI
Menjadi pusat informasi
pembangunan yang akurat, transparan, dan inovatif untuk mendukung percepatan
pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kubu Raya.
MISI
1.
Menyediakan dan Mengelola Data Pembangunan yang Akurat, Terkini,
dan Terintegrasi;
2.
Mengembangkan sistem database terpadu untuk memastikan
ketersediaan informasi yang valid dan mudah diakses;
3.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas melalui Diseminasi
Informasi yang Terbuka dan Mudah Dipahami;
4.
Memublikasikan laporan kinerja, kajian, dan statistik pembangunan
secara proaktif sesuai prinsip keterbukaan informasi publik;
5.
Mengoptimalkan Teknologi Informasi untuk Layanan yang Inovatif dan
Responsif;
6.
Mengembangkan platform digital (website, aplikasi, dashboard)
berbasis data untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat dan pemangku
kepentingan;
7.
Memperkuat Partisipasi Publik dalam Perencanaan dan Monitoring
Pembangunan;
8.
Mendorong keterlibatan masyarakat melalui sosialisasi, forum
konsultasi, dan kanal umpan balik untuk menjawab kebutuhan informasi publik;
9.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan melalui Informasi yang
Berbasis Bukti (Evidence-Based); dan
10.
Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi.