Profil PPID Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Profil PPID Dinas PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KUBU RAYA

 

TENTANG PPID 

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kubu Raya dibentuk dengan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya Nomor  36 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya.

Pembentukan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 22 Tahun2023 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

 

Tugas Dan Wewenang PPID

1.        Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

2.        membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

3.        melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi Publik yang telah ditetapkan PPID

4.        mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

5.        mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

6.        membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

7.        membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

8.        menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

 

Wewenang PPID Pembantu

1.        meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

2.        meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan

3.        menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

 

 

VISI

Menjadi pusat informasi pembangunan yang akurat, transparan, dan inovatif untuk mendukung percepatan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kubu Raya.

 

MISI

1.        Menyediakan dan Mengelola Data Pembangunan yang Akurat, Terkini, dan Terintegrasi;

2.        Mengembangkan sistem database terpadu untuk memastikan ketersediaan informasi yang valid dan mudah diakses;

3.        Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas melalui Diseminasi Informasi yang Terbuka dan Mudah Dipahami;

4.        Memublikasikan laporan kinerja, kajian, dan statistik pembangunan secara proaktif sesuai prinsip keterbukaan informasi publik;

5.        Mengoptimalkan Teknologi Informasi untuk Layanan yang Inovatif dan Responsif;

6.        Mengembangkan platform digital (website, aplikasi, dashboard) berbasis data untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan;

7.        Memperkuat Partisipasi Publik dalam Perencanaan dan Monitoring Pembangunan;

8.        Mendorong keterlibatan masyarakat melalui sosialisasi, forum konsultasi, dan kanal umpan balik untuk menjawab kebutuhan informasi publik;

9.        Mendukung Pembangunan Berkelanjutan melalui Informasi yang Berbasis Bukti (Evidence-Based); dan

10.     Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.


LINK TERKAIT