Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya Telah Diatur Dalam Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya, Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintah Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

      

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

a.     penyusunan program kerja di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;

b.     perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;

c.      pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;

d.     pelaksanaan administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;

e.     pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;

f.       pembinaan unit pelaksana teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;

g.     pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; dan

h.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri dari:

a.     Kepala Dinas;

b.     Sekretariat; 

c.     Bidang Bina Marga;

d.     Bidang Cipta Karya;

e.     Bidang Sumber Daya Air;

f.      Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;

g.     Bidang Penataan Ruang dan Bangunan;

h.    Bidang Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum;

i.      Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

j.      Kelompok Jabatan Fungsional.


LINK TERKAIT