
Ini adalah keterangan gambar
Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP)
Kabupaten Kubu Raya Telah Diatur Dalam Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan
Bupati Kubu Raya Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya, Mempunyai Tugas
Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintah Wajib Yang Berkaitan Dengan
Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:
a.
penyusunan
program kerja di bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
b.
perumusan
kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
c.
pelaksanaan
kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di
bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman;
d.
pelaksanaan
administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
e.
pembinaan
dan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
f.
pembinaan
unit pelaksana teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
g.
pengoordinasian,
evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman; dan
h.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang Bina
Marga;
d.
Bidang Cipta
Karya;
e.
Bidang Sumber
Daya Air;
f.
Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
g.
Bidang Penataan Ruang dan Bangunan;
h.
Bidang
Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum;
i.
Unit
Pelaksana Teknis Dinas; dan
j.
Kelompok
Jabatan Fungsional.